Home Deresan

Pengunjung Online

Saat ini 2 guests online

Jumlah Pengunjung

Anda Pengunjung ke : 26663

Silahkan ....!

Daftarkan diri anda menjadi anggota, agar anda dapat mengirim artikel melalui login. Menu Kirim Artikel akan muncul setelah anda melakukan login.
Untuk Kritik dan Saran, silahkan diisi lewat Buku Tamu.

Terimakasih

Kami Atas nama pengelola situs ponpeskarangasem.com mengucapkan banyak terimakasih kepada kawan-kawan semua yang telah mengirimkan artikelnya. Semoga apa yang kita lakukan dapat bermanfa'at untuk umat. amin......

Jajak Pendapat

Bagaimana Muhammadiyah kedepan dibawah kepemimpinan Din Samsudin
 

QUICK COUNT

Hasil Perhitungan Ulang

Hasil Final Perhitungan ulang

1. Sahabat 95.036 Suara/14,45%

2. Obama 40.449 Suara/6,17%

3. Faham 268.798 Suara/40,98%

4. Sehati 251.935 Suara/38,41%

Sumber : tanggal 11 Juli 2010

 

 

Pendaftaran 2010/2011

Jumlah Sementara Pendaftaran Siswa Baru

Tanggal : 10 Juli 2010

Jam       : 12:18 WIB

- MTsM 02 75 Siswa

- SMPM 14 110 Siswa

- MAM 01 54 Siswa

- SMAM 06 175 Siswa

- SMKM 08   140 Siswa

Sumber :

Panitia Pendaftaran 2010-2011

 
Banner
Kajian Tematik, Fiqh dan Hukum Islam
PDF Print

BERSUCI DARI AIR LIMBAH

Kajian Tentang Proses Penetapan Hukum Air Limbah Yang Telah Diproses Menjadi Air Standar

Oleh: KH. Moch. Anwar Mu’rob*

Air limbah tidak selamanya tidak dapat dimanfaatkan, apalagi dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan tehnologi saat ini yang merambah hampir diseluruh aspek kehidupan manusia. Dengan sedikit sentuhan ilmu pengetahuan dan tehnologi mutahir, bukan mustahil bahwa air limbah dapat diolah dan dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari kita, bahkan untuk urusan bersuci. Lalu bagaimana tinjauan hukumnya bila air hasil olahan tersebut untuk kebutuhan "thoharoh"? Ikuti pandangan Bapak KH. Moch. Anwar Mu'rob, Pengasuh Pondok Pesantren Karangasem Paciran.

Read more...
 


Banner
 

Renungan dan Hikmah

Prediket "Teroris" sangatlah momok bagi semua orang, karena dunia telah bersepakat menyatakan perang terhadap "terorisme". Namun kesepakatan yang dipropagandi Amerika itu terlanjut bulat sebelum ada kreteria yang adil siapa yang dianggap teroris. Ujung-ujungnya, siapa saja yang menghalangi kepentingan Amerika itulah yang dianggap teroris. Teroris bukanlah tukang invasi dan penjajah negara, karena Amerika ada di dalam katagori itu. Teroris juga bukan pembunuh dan pembantai, karena Israel Sang Boneka Amerika yang sekarang berbalik menjadi tuannya, jelas-jelas masuk kreteria itu, jagi jangan disebut Teroris. 
Oh....!? yah! saya mengerti, yang boleh dikutuk adalah yang "teroris", sedangkan "the real of terorism" tidak.