Haji adalah ibadah paling agung, perjalanan spiritual menuju Baitullah yang disebut Al-Qur’an sebagai “manfaat besar bagi manusia”. Namun, di balik kesucian itu, praktik kotor kerap menyelinap. Penyelenggaraan haji melibatkan dana triliunan rupiah, jaringan birokrasi lintas negara, dan pelayanan massal jutaan jamaah. Di titik inilah korupsi menemukan celahnya.
Arab Saudi sudah membentuk Kementerian Haji dan Umrah, Indonesia pun memiliki Kementerian Agama dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Tetapi realitas di lapangan menunjukkan, celah-celah korupsi masih saja terbuka.
Berikut sepuluh pintu korupsi yang selama ini menodai perjalanan ibadah suci.
---
1. Kuota Haji: Antara Regulasi dan “Jual Beli”
Kuota haji adalah salah satu celah paling rawan. Setiap tahun, Indonesia menerima kuota resmi dari Kerajaan Arab Saudi. Secara teori, pembagian kuota dilakukan berdasarkan proporsi jumlah penduduk Muslim. Namun, praktik di lapangan menunjukkan adanya “permainan” dalam distribusinya.
Laporan media menunjukkan adanya dugaan jual-beli kursi haji, terutama di jalur khusus. Jamaah yang mampu membayar lebih bisa memotong antrean panjang yang bisa mencapai belasan hingga puluhan tahun. Celah ini menciptakan ketidakadilan: jamaah reguler harus menunggu puluhan tahun, sementara yang mampu membayar ekstra dapat berangkat dalam hitungan bulan.
---
2. Dana Haji sebagai “Tambahan Modal Negara”0
Dana haji Indonesia mencapai lebih dari Rp 150 triliun, salah satu dana umat terbesar di dunia. Sejak berdirinya BPKH, dana ini diinvestasikan dalam berbagai instrumen, termasuk proyek infrastruktur pemerintah.
Di sinilah muncul problem transparansi. Jamaah sering tidak tahu bagaimana dana mereka dikelola, proyek apa yang didanai, dan berapa keuntungan riil yang kembali. Potensi moral hazard terbuka lebar: ketika dana umat digunakan sebagai “tambahan modal negara”, ada kemungkinan penyalahgunaan, terutama jika investasi dilakukan di proyek yang rawan konflik kepentingan.
---
3. Tender Akomodasi: Harga Tinggi, Kualitas Rendah
Akomodasi jamaah haji, khususnya di Makkah dan Madinah, merupakan ladang basah. Setiap tahun, pemerintah harus menyewa ribuan hotel dan apartemen untuk jutaan jamaah.
Namun, tidak sedikit keluhan soal harga kamar yang terlampau mahal dibanding standar hotel yang sama di luar musim haji. Kualitas pun sering tidak sesuai kontrak: kamar sempit, fasilitas minim, bahkan jarak jauh dari Masjidil Haram. Celah korupsi muncul melalui praktik mark up, permainan perantara, hingga kongkalikong dengan pemilik hotel lokal.
---
4. Konsesi Transportasi: Dari Bus hingga Pesawat
Transportasi jamaah, baik di dalam negeri maupun di Arab Saudi, merupakan komponen biaya terbesar setelah akomodasi. Korupsi bisa terjadi dalam bentuk pengadaan bus, penyewaan pesawat, hingga rute perjalanan.
Di Arab Saudi, kontrak dengan perusahaan bus kerap diwarnai praktik perantara. Di Indonesia, pengadaan pesawat kadang menjadi ajang lobi politik dan bisnis. Tak jarang harga tiket pesawat untuk jamaah haji jauh lebih mahal dibandingkan harga pasar penerbangan reguler.
---
5. Konsumsi Jamaah: Antara Gizi dan Bisnis
Sejak beberapa tahun terakhir, jamaah haji Indonesia mendapat layanan katering selama di Tanah Suci. Secara prinsip, ini adalah langkah baik untuk menjamin gizi jamaah.
Namun, praktiknya sering menyedihkan. Laporan media dan pengakuan jamaah menunjukkan makanan basi, menu monoton, bahkan tidak higienis. Celah korupsi muncul ketika perusahaan katering dipilih bukan berdasarkan kualitas, tetapi karena kedekatan dengan pejabat tertentu.
---
6. Biaya Perlengkapan Ibadah
Setiap jamaah menerima paket perlengkapan haji: koper, seragam, hingga perlengkapan kecil seperti payung dan tas paspor. Biaya paket ini ditanggung oleh dana haji.
Namun, sering kali kualitas barang jauh di bawah standar harga. Koper cepat rusak, kain ihram tipis, dan tas gampang jebol. Indikasinya jelas: ada praktik mark up dalam pengadaan perlengkapan haji.
---
7. Layanan Khusus: Haji Plus dan Furoda
Selain haji reguler, terdapat jalur haji khusus (plus) dan haji furoda (non-kuota resmi). Di sinilah permainan kelas elit berlangsung.
Banyak biro perjalanan haji menjual paket furoda dengan harga fantastis. Persoalannya, tidak jarang jamaah furoda justru gagal berangkat atau bermasalah dengan dokumen. Praktik percaloan visa masih marak, bahkan kadang melibatkan oknum dalam kementerian.
---
8. Pengelolaan Petugas Haji
Setiap musim haji, ribuan petugas diberangkatkan untuk melayani jamaah. Idealnya, mereka dipilih berdasarkan kompetensi dan pengalaman.
Namun, dalam kenyataan, rekrutmen petugas kadang diwarnai nepotisme, bahkan jual-beli jabatan. Ada petugas yang tidak mampu berbahasa Arab, tidak memahami manasik, atau tidak terlatih menghadapi situasi darurat. Akibatnya, pelayanan jamaah terganggu, sementara kesempatan justru diberikan kepada mereka yang “punya akses”.
---
9. Pengadaan Infrastruktur Penunjang
Selain akomodasi dan transportasi, pemerintah juga menganggarkan dana besar untuk fasilitas penunjang: tenda di Arafah, pendingin udara, hingga toilet tambahan.
Celah korupsi muncul ketika kontrak diserahkan kepada perusahaan tertentu tanpa transparansi. Laporan audit sering menemukan selisih harga yang signifikan antara nilai kontrak dan kondisi nyata di lapangan.
---
10. Biaya Sosialisasi dan Perjalanan Dinas
Persiapan haji di Indonesia melibatkan berbagai kegiatan sosialisasi, bimbingan manasik, hingga perjalanan dinas pejabat.
Celah korupsi muncul dalam bentuk perjalanan dinas fiktif, biaya pelatihan yang mark up, hingga honor narasumber yang dilebihkan. Sementara itu, jamaah tetap mengeluh kurangnya bimbingan yang efektif dan mendalam.
---
Refleksi: Mengapa Korupsi Sulit Hilang?
Ada tiga faktor utama yang membuat korupsi di bidang haji sulit diberantas:
1. Dana besar dan menggiurkan: Setiap tahun triliunan rupiah mengalir, sehingga godaan penyalahgunaan sangat kuat.
2. Birokrasi panjang dan kompleks: Banyak tangan yang terlibat, dari pemerintah pusat, daerah, hingga jaringan di Arab Saudi.
3. Kurangnya transparansi dan partisipasi jamaah: Jamaah sering diposisikan hanya sebagai “pembayar”, bukan pemilik dana.
---
Jalan Perbaikan
Untuk menutup celah korupsi, ada beberapa langkah konkret yang bisa dilakukan:
Transparansi penuh: Publikasi laporan keuangan haji secara berkala, mudah diakses, dan mudah dipahami jamaah.
Pengawasan independen: Melibatkan KPK, BPK, dan masyarakat sipil dalam mengawasi dana haji.
Reformasi rekrutmen petugas: Petugas dipilih murni berdasarkan kompetensi, bukan akses politik.
Digitalisasi layanan: Mengurangi interaksi tatap muka yang membuka peluang pungli.
Pendidikan jamaah: Membekali jamaah dengan pengetahuan manasik dan hak-hak mereka sebagai pengguna layanan.
---
Penutup
Haji adalah ibadah suci, simbol kesetiaan dan pengorbanan. Tetapi jika korupsi terus menyelinap di baliknya, maka ibadah suci ini ternodai oleh praktik kotor. Menutup sepuluh celah korupsi ini bukan hanya soal tata kelola, melainkan juga soal moral: bagaimana pejabat dan birokrat memandang dana umat sebagai amanah, bukan ladang basah.
Korupsi dalam haji adalah dosa ganda: dosa sosial sekaligus dosa spiritual. Jika tidak segera dibersihkan, ia akan menjadi noda sejarah yang sulit dihapus.
---
Mufti Labib
Dosen UIN Sunan Ampel Surabaya, pengamat manajemen haji dan umrah