Minggu, 03 Agustus 2025

Fatwa MUI dan Kaidah al-Umūr bi Maqāṣidihā

 Oleh: Mufti Labib, Dosen UINSA Surabaya


Pendahuluan: Kaidah yang Menghidupkan Syariat

Salah satu keistimewaan hukum Islam adalah sifatnya yang dinamis, fleksibel, sekaligus tetap berakar pada prinsip-prinsip pokok. Di antara kaidah fiqhiyyah yang menjadi jantung dari dinamika hukum Islam adalah الأمور بمقاصدها (al-umūr bi maqāṣidihā), yang berarti segala perkara tergantung pada tujuannya.

Kaidah ini lahir dari hadis yang sangat masyhur:

 إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى

“Sesungguhnya setiap amal tergantung pada niatnya, dan setiap orang akan memperoleh sesuai dengan apa yang ia niatkan.” (HR. Bukhari-Muslim)¹.

Dalam tradisi hukum Islam, kaidah ini berfungsi sebagai kompas moral dan yuridis. Ia menuntun ulama agar tidak hanya menilai perbuatan dari segi lahiriah, tetapi juga dari segi tujuan, maksud, dan dampaknya².

Majelis Ulama Indonesia (MUI), sebagai lembaga otoritatif keagamaan di Indonesia, dalam banyak fatwanya menerapkan kaidah ini secara nyata. Fatwa-fatwa MUI tidak hanya menimbang teks hukum, tetapi juga membaca konteks, mempertimbangkan tujuan, serta mengukur maslahat dan mafsadat. Inilah yang membuat fatwa MUI relevan dengan realitas sosial kontemporer.

Dalam tulisan ini, saya akan menyoroti tiga contoh fatwa MUI yang memperlihatkan penerapan kaidah الأمور بمقاصدها secara gamblang: fatwa vaksin MR tahun 2018, fatwa vaksin COVID-19 tahun 2021, dan fatwa merokok tahun 2009.

---

Vaksin MR (2018): Antara Najis dan Penyelamatan Jiwa

Pada tahun 2018, Indonesia menghadapi tantangan serius dalam kampanye imunisasi Measles–Rubella (MR). Vaksin MR yang digunakan saat itu, produksi Serum Institute of India (SII), diketahui mengandung bahan yang berasal dari babi. Pertanyaan pun muncul: apakah boleh umat Islam menggunakannya?

MUI menjawab lewat Fatwa Nomor 33 Tahun 2018. Dalam diktumnya, MUI menegaskan bahwa vaksin MR yang diproduksi SII haram digunakan karena mengandung unsur babi. Namun, MUI juga menambahkan bahwa penggunaannya mubah (boleh) dalam kondisi keterpaksaan (dharurah syar’iyyah), yakni ketika tidak ada alternatif vaksin yang halal dan ada ancaman serius terhadap kesehatan masyarakat jika imunisasi dihentikan³.

Di sinilah kaidah الأمور بمقاصدها menemukan relevansinya. Secara lahiriah, vaksin tersebut mengandung unsur yang najis, sehingga haram. Tetapi syariat Islam tidak berhenti pada dimensi lahiriah. Ia juga menimbang tujuan dan dampak. Tujuan imunisasi adalah menjaga kesehatan anak-anak dan masyarakat luas. Menolak imunisasi sama saja membuka pintu bagi merebaknya wabah campak dan rubella, yang dapat mengancam nyawa.

Maqāṣid syariah menempatkan ḥifẓ al-nafs (perlindungan jiwa) sebagai salah satu tujuan utama. Dengan pertimbangan ini, MUI mengeluarkan fatwa yang lebih substansial: hukum asalnya haram, tetapi menjadi boleh dalam kondisi darurat karena tujuan menjaga jiwa lebih utama.

---

Vaksin COVID-19 (2021): Maqāṣid dalam Situasi Pandemi

Pandemi COVID-19 adalah ujian besar bagi seluruh umat manusia. Virus yang mematikan ini menyebar ke seluruh dunia, menelan jutaan korban jiwa, dan melumpuhkan tatanan sosial-ekonomi global. Salah satu jalan keluar yang diupayakan adalah vaksinasi massal.

Pada awal 2021, vaksin COVID-19 produksi Sinovac dan PT Bio Farma siap digunakan di Indonesia. Namun, muncul pertanyaan keagamaan: apakah vaksin ini halal dan boleh digunakan?

MUI menjawab dengan Fatwa Nomor 2 Tahun 2021. Fatwa tersebut menyatakan bahwa vaksin COVID-19 dari Sinovac dan PT Bio Farma adalah suci dan halal, serta boleh digunakan oleh umat Islam selama terjamin keamanannya menurut para ahli yang kompeten⁴.

Penerapan kaidah الأمور بمقاصدها di sini tampak sangat jelas. Tujuan vaksinasi bukan semata persoalan medis, tetapi juga perlindungan jiwa, keamanan sosial, dan penyelamatan bangsa dari krisis. Bahkan, sekalipun ada perdebatan tentang kehalalan suatu vaksin, jika tujuan utamanya adalah menjaga keselamatan jiwa, maka itu menjadi pertimbangan utama dalam penetapan hukum.

Dengan kata lain, fatwa ini menegaskan bahwa syariat Islam berpihak pada kehidupan. Tidak ada alasan bagi umat Islam untuk menolak vaksinasi yang sudah terbukti aman dan halal. Justru, dengan ikut vaksinasi, seorang Muslim melaksanakan maqāṣid syariah: menjaga diri, keluarga, dan masyarakat.

---

Fatwa Merokok (2009): Menimbang Maqāṣid dalam Keseharian

Berbeda dengan dua contoh di atas yang berkaitan dengan kesehatan masyarakat global, fatwa MUI tentang merokok lebih menyentuh keseharian. Dalam Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia ke-III tahun 2009 di Padang Panjang, MUI mengeluarkan keputusan bahwa merokok haram jika dilakukan di tempat umum, oleh anak-anak, atau oleh wanita hamil⁵.

Mengapa tidak diharamkan secara mutlak? Di sinilah terlihat dinamika pemikiran fiqh. MUI memahami bahwa rokok telah menjadi bagian dari kebiasaan sebagian masyarakat. Namun, MUI juga mempertimbangkan bukti ilmiah tentang bahaya rokok terhadap kesehatan, terutama bagi kelompok rentan.

Dengan kaidah الأمور بمقاصدها, merokok dipandang tidak sekadar aktivitas membakar dan menghisap tembakau. Ia dinilai dari tujuan dan dampaknya: apakah merokok menimbulkan maslahat atau mudarat? Dalam konteks anak-anak, wanita hamil, dan tempat umum, mudaratnya sangat jelas, yaitu mengancam kesehatan diri sendiri dan orang lain. Maka hukumnya haram.

Fatwa ini memperlihatkan wajah Islam yang melindungi kesehatan masyarakat, tanpa terjebak dalam absolutisme hukum yang kaku.

---

Tiga Pelajaran Penting

Dari tiga fatwa di atas, ada tiga pelajaran penting yang bisa kita tarik terkait penerapan kaidah الأمور بمقاصدها dalam fatwa MUI:

1. Menimbang niat dan tujuan di balik tindakan.

Akad atau perbuatan yang tampak syar’i sekalipun bisa menjadi batal jika tujuan di baliknya manipulatif. Sebaliknya, tindakan yang tampak problematis secara lahiriah bisa diberi ruang jika tujuannya adalah untuk menyelamatkan jiwa.

2. Mengutamakan maqāṣid syariah.

Fatwa MUI selalu mengaitkan hukum dengan tujuan-tujuan syariat: menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta⁶. Dalam kasus vaksin, tujuan menjaga jiwa lebih diprioritaskan dibanding larangan bahan najis.

3. Kontekstualisasi hukum.

Dengan kaidah ini, hukum Islam menjadi relevan dengan konteks zaman. Vaksin, pandemi, dan rokok adalah isu kontemporer yang tidak dibahas langsung dalam kitab klasik. Tetapi dengan membaca maqāṣid, MUI bisa menetapkan hukum yang solutif.

---

Relevansi untuk Indonesia

Indonesia adalah negara dengan umat Islam terbesar di dunia. Tantangan yang dihadapi umat Islam di sini sangat kompleks: mulai dari kesehatan, pendidikan, ekonomi, hingga teknologi. Dalam semua bidang itu, hukum Islam dituntut untuk hadir sebagai pedoman.

Jika fatwa-fatwa hanya melihat aspek formal tanpa maqāṣid, umat Islam bisa terjebak dalam rigiditas yang kontraproduktif. Tetapi dengan kaidah الأمور بمقاصدها, fatwa menjadi lebih bijaksana, kontekstual, dan mampu menjawab problem aktual masyarakat.

Pendekatan ini juga sejalan dengan visi Islam sebagai agama rahmatan lil-‘alamin. Hukum Islam hadir bukan untuk menyulitkan, tetapi untuk membawa kemudahan, maslahat, dan perlindungan.

---

Penutup

Kaidah الأمور بمقاصدها adalah jantung dari dinamika hukum Islam. Ia mengajarkan bahwa setiap perbuatan, termasuk fatwa, harus ditimbang dari tujuan dan dampaknya. Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menunjukkan penerapan kaidah ini dalam sejumlah fatwanya: Fatwa Nomor 33 Tahun 2018 tentang vaksin MR, Fatwa Nomor 2 Tahun 2021 tentang vaksin COVID-19, dan keputusan Ijtima’ Ulama 2009 tentang merokok.

Ketiganya menunjukkan bahwa MUI tidak hanya menilai hukum dari segi lahiriah, tetapi juga dari maqāṣid yang lebih luas: menjaga jiwa, melindungi kesehatan, dan mencegah mudarat.

Dalam dunia yang terus berubah, pendekatan ini sangat relevan. Ia membuat hukum Islam tetap hidup, responsif, dan mampu menjawab tantangan zaman, tanpa kehilangan akar normatifnya.

Fatwa MUI, dengan demikian, bukan sekadar dokumen hukum, melainkan juga refleksi dari kaidah Nabi ﷺ: “Innamal a‘mālu bin-niyyāt”. Bahwa pada akhirnya, hukum Islam ditentukan bukan hanya oleh apa yang tampak, tetapi oleh niat dan tujuan yang ingin dicapai.

---

Catatan Rujukan

1. HR. Bukhari-Muslim, dari Umar ibn al-Khaththab.

2. Jalaluddin al-Suyuthi, al-Asybah wa al-Nazha’ir (Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1990), hlm. 9.

3. Fatwa MUI Nomor 33 Tahun 2018 tentang Penggunaan Vaksin MR Produk dari Serum Institute of India (SII).

4. Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2021 tentang Produk Vaksin COVID-19 dari Sinovac Life Sciences Co. Ltd. dan PT Bio Farma (Persero).

5. Keputusan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia III, Padang Panjang, Januari 2009, tentang Hukum Merokok.

6. Jasser Auda, Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law: A Systems Approach (London: IIIT, 2008).


 Oleh: Mufti Labib, Dosen UINSA Surabaya Pendahuluan: Kaidah yang Menghidupkan Syariat Salah satu keistimewaan hukum Islam adalah sifatnya y...