Minggu, 03 Agustus 2025

Fatwa MUI dan Kaidah al-Umūr bi Maqāṣidihā

 Oleh: Mufti Labib, Dosen UINSA Surabaya


Pendahuluan: Kaidah yang Menghidupkan Syariat

Salah satu keistimewaan hukum Islam adalah sifatnya yang dinamis, fleksibel, sekaligus tetap berakar pada prinsip-prinsip pokok. Di antara kaidah fiqhiyyah yang menjadi jantung dari dinamika hukum Islam adalah الأمور بمقاصدها (al-umūr bi maqāṣidihā), yang berarti segala perkara tergantung pada tujuannya.

Kaidah ini lahir dari hadis yang sangat masyhur:

 إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى

“Sesungguhnya setiap amal tergantung pada niatnya, dan setiap orang akan memperoleh sesuai dengan apa yang ia niatkan.” (HR. Bukhari-Muslim)¹.

Dalam tradisi hukum Islam, kaidah ini berfungsi sebagai kompas moral dan yuridis. Ia menuntun ulama agar tidak hanya menilai perbuatan dari segi lahiriah, tetapi juga dari segi tujuan, maksud, dan dampaknya².

Majelis Ulama Indonesia (MUI), sebagai lembaga otoritatif keagamaan di Indonesia, dalam banyak fatwanya menerapkan kaidah ini secara nyata. Fatwa-fatwa MUI tidak hanya menimbang teks hukum, tetapi juga membaca konteks, mempertimbangkan tujuan, serta mengukur maslahat dan mafsadat. Inilah yang membuat fatwa MUI relevan dengan realitas sosial kontemporer.

Dalam tulisan ini, saya akan menyoroti tiga contoh fatwa MUI yang memperlihatkan penerapan kaidah الأمور بمقاصدها secara gamblang: fatwa vaksin MR tahun 2018, fatwa vaksin COVID-19 tahun 2021, dan fatwa merokok tahun 2009.

---

Vaksin MR (2018): Antara Najis dan Penyelamatan Jiwa

Pada tahun 2018, Indonesia menghadapi tantangan serius dalam kampanye imunisasi Measles–Rubella (MR). Vaksin MR yang digunakan saat itu, produksi Serum Institute of India (SII), diketahui mengandung bahan yang berasal dari babi. Pertanyaan pun muncul: apakah boleh umat Islam menggunakannya?

MUI menjawab lewat Fatwa Nomor 33 Tahun 2018. Dalam diktumnya, MUI menegaskan bahwa vaksin MR yang diproduksi SII haram digunakan karena mengandung unsur babi. Namun, MUI juga menambahkan bahwa penggunaannya mubah (boleh) dalam kondisi keterpaksaan (dharurah syar’iyyah), yakni ketika tidak ada alternatif vaksin yang halal dan ada ancaman serius terhadap kesehatan masyarakat jika imunisasi dihentikan³.

Di sinilah kaidah الأمور بمقاصدها menemukan relevansinya. Secara lahiriah, vaksin tersebut mengandung unsur yang najis, sehingga haram. Tetapi syariat Islam tidak berhenti pada dimensi lahiriah. Ia juga menimbang tujuan dan dampak. Tujuan imunisasi adalah menjaga kesehatan anak-anak dan masyarakat luas. Menolak imunisasi sama saja membuka pintu bagi merebaknya wabah campak dan rubella, yang dapat mengancam nyawa.

Maqāṣid syariah menempatkan ḥifẓ al-nafs (perlindungan jiwa) sebagai salah satu tujuan utama. Dengan pertimbangan ini, MUI mengeluarkan fatwa yang lebih substansial: hukum asalnya haram, tetapi menjadi boleh dalam kondisi darurat karena tujuan menjaga jiwa lebih utama.

---

Vaksin COVID-19 (2021): Maqāṣid dalam Situasi Pandemi

Pandemi COVID-19 adalah ujian besar bagi seluruh umat manusia. Virus yang mematikan ini menyebar ke seluruh dunia, menelan jutaan korban jiwa, dan melumpuhkan tatanan sosial-ekonomi global. Salah satu jalan keluar yang diupayakan adalah vaksinasi massal.

Pada awal 2021, vaksin COVID-19 produksi Sinovac dan PT Bio Farma siap digunakan di Indonesia. Namun, muncul pertanyaan keagamaan: apakah vaksin ini halal dan boleh digunakan?

MUI menjawab dengan Fatwa Nomor 2 Tahun 2021. Fatwa tersebut menyatakan bahwa vaksin COVID-19 dari Sinovac dan PT Bio Farma adalah suci dan halal, serta boleh digunakan oleh umat Islam selama terjamin keamanannya menurut para ahli yang kompeten⁴.

Penerapan kaidah الأمور بمقاصدها di sini tampak sangat jelas. Tujuan vaksinasi bukan semata persoalan medis, tetapi juga perlindungan jiwa, keamanan sosial, dan penyelamatan bangsa dari krisis. Bahkan, sekalipun ada perdebatan tentang kehalalan suatu vaksin, jika tujuan utamanya adalah menjaga keselamatan jiwa, maka itu menjadi pertimbangan utama dalam penetapan hukum.

Dengan kata lain, fatwa ini menegaskan bahwa syariat Islam berpihak pada kehidupan. Tidak ada alasan bagi umat Islam untuk menolak vaksinasi yang sudah terbukti aman dan halal. Justru, dengan ikut vaksinasi, seorang Muslim melaksanakan maqāṣid syariah: menjaga diri, keluarga, dan masyarakat.

---

Fatwa Merokok (2009): Menimbang Maqāṣid dalam Keseharian

Berbeda dengan dua contoh di atas yang berkaitan dengan kesehatan masyarakat global, fatwa MUI tentang merokok lebih menyentuh keseharian. Dalam Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia ke-III tahun 2009 di Padang Panjang, MUI mengeluarkan keputusan bahwa merokok haram jika dilakukan di tempat umum, oleh anak-anak, atau oleh wanita hamil⁵.

Mengapa tidak diharamkan secara mutlak? Di sinilah terlihat dinamika pemikiran fiqh. MUI memahami bahwa rokok telah menjadi bagian dari kebiasaan sebagian masyarakat. Namun, MUI juga mempertimbangkan bukti ilmiah tentang bahaya rokok terhadap kesehatan, terutama bagi kelompok rentan.

Dengan kaidah الأمور بمقاصدها, merokok dipandang tidak sekadar aktivitas membakar dan menghisap tembakau. Ia dinilai dari tujuan dan dampaknya: apakah merokok menimbulkan maslahat atau mudarat? Dalam konteks anak-anak, wanita hamil, dan tempat umum, mudaratnya sangat jelas, yaitu mengancam kesehatan diri sendiri dan orang lain. Maka hukumnya haram.

Fatwa ini memperlihatkan wajah Islam yang melindungi kesehatan masyarakat, tanpa terjebak dalam absolutisme hukum yang kaku.

---

Tiga Pelajaran Penting

Dari tiga fatwa di atas, ada tiga pelajaran penting yang bisa kita tarik terkait penerapan kaidah الأمور بمقاصدها dalam fatwa MUI:

1. Menimbang niat dan tujuan di balik tindakan.

Akad atau perbuatan yang tampak syar’i sekalipun bisa menjadi batal jika tujuan di baliknya manipulatif. Sebaliknya, tindakan yang tampak problematis secara lahiriah bisa diberi ruang jika tujuannya adalah untuk menyelamatkan jiwa.

2. Mengutamakan maqāṣid syariah.

Fatwa MUI selalu mengaitkan hukum dengan tujuan-tujuan syariat: menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta⁶. Dalam kasus vaksin, tujuan menjaga jiwa lebih diprioritaskan dibanding larangan bahan najis.

3. Kontekstualisasi hukum.

Dengan kaidah ini, hukum Islam menjadi relevan dengan konteks zaman. Vaksin, pandemi, dan rokok adalah isu kontemporer yang tidak dibahas langsung dalam kitab klasik. Tetapi dengan membaca maqāṣid, MUI bisa menetapkan hukum yang solutif.

---

Relevansi untuk Indonesia

Indonesia adalah negara dengan umat Islam terbesar di dunia. Tantangan yang dihadapi umat Islam di sini sangat kompleks: mulai dari kesehatan, pendidikan, ekonomi, hingga teknologi. Dalam semua bidang itu, hukum Islam dituntut untuk hadir sebagai pedoman.

Jika fatwa-fatwa hanya melihat aspek formal tanpa maqāṣid, umat Islam bisa terjebak dalam rigiditas yang kontraproduktif. Tetapi dengan kaidah الأمور بمقاصدها, fatwa menjadi lebih bijaksana, kontekstual, dan mampu menjawab problem aktual masyarakat.

Pendekatan ini juga sejalan dengan visi Islam sebagai agama rahmatan lil-‘alamin. Hukum Islam hadir bukan untuk menyulitkan, tetapi untuk membawa kemudahan, maslahat, dan perlindungan.

---

Penutup

Kaidah الأمور بمقاصدها adalah jantung dari dinamika hukum Islam. Ia mengajarkan bahwa setiap perbuatan, termasuk fatwa, harus ditimbang dari tujuan dan dampaknya. Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menunjukkan penerapan kaidah ini dalam sejumlah fatwanya: Fatwa Nomor 33 Tahun 2018 tentang vaksin MR, Fatwa Nomor 2 Tahun 2021 tentang vaksin COVID-19, dan keputusan Ijtima’ Ulama 2009 tentang merokok.

Ketiganya menunjukkan bahwa MUI tidak hanya menilai hukum dari segi lahiriah, tetapi juga dari maqāṣid yang lebih luas: menjaga jiwa, melindungi kesehatan, dan mencegah mudarat.

Dalam dunia yang terus berubah, pendekatan ini sangat relevan. Ia membuat hukum Islam tetap hidup, responsif, dan mampu menjawab tantangan zaman, tanpa kehilangan akar normatifnya.

Fatwa MUI, dengan demikian, bukan sekadar dokumen hukum, melainkan juga refleksi dari kaidah Nabi ﷺ: “Innamal a‘mālu bin-niyyāt”. Bahwa pada akhirnya, hukum Islam ditentukan bukan hanya oleh apa yang tampak, tetapi oleh niat dan tujuan yang ingin dicapai.

---

Catatan Rujukan

1. HR. Bukhari-Muslim, dari Umar ibn al-Khaththab.

2. Jalaluddin al-Suyuthi, al-Asybah wa al-Nazha’ir (Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1990), hlm. 9.

3. Fatwa MUI Nomor 33 Tahun 2018 tentang Penggunaan Vaksin MR Produk dari Serum Institute of India (SII).

4. Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2021 tentang Produk Vaksin COVID-19 dari Sinovac Life Sciences Co. Ltd. dan PT Bio Farma (Persero).

5. Keputusan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia III, Padang Panjang, Januari 2009, tentang Hukum Merokok.

6. Jasser Auda, Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law: A Systems Approach (London: IIIT, 2008).


 Oleh: Mufti Labib, Dosen UINSA Surabaya Pendahuluan: Kaidah yang Menghidupkan Syariat Salah satu keistimewaan hukum Islam adalah sifatnya y...

Selasa, 08 Juli 2025

Ibadah Suci, Praktik Kotor: Sepuluh Celah Korupsi Haji


Haji adalah ibadah paling agung, perjalanan spiritual menuju Baitullah yang disebut Al-Qur’an sebagai “manfaat besar bagi manusia”. Namun, di balik kesucian itu, praktik kotor kerap menyelinap. Penyelenggaraan haji melibatkan dana triliunan rupiah, jaringan birokrasi lintas negara, dan pelayanan massal jutaan jamaah. Di titik inilah korupsi menemukan celahnya.

Arab Saudi sudah membentuk Kementerian Haji dan Umrah, Indonesia pun memiliki Kementerian Agama dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Tetapi realitas di lapangan menunjukkan, celah-celah korupsi masih saja terbuka.

Berikut sepuluh pintu korupsi yang selama ini menodai perjalanan ibadah suci.
---

1. Kuota Haji: Antara Regulasi dan “Jual Beli”

Kuota haji adalah salah satu celah paling rawan. Setiap tahun, Indonesia menerima kuota resmi dari Kerajaan Arab Saudi. Secara teori, pembagian kuota dilakukan berdasarkan proporsi jumlah penduduk Muslim. Namun, praktik di lapangan menunjukkan adanya “permainan” dalam distribusinya.

Laporan media menunjukkan adanya dugaan jual-beli kursi haji, terutama di jalur khusus. Jamaah yang mampu membayar lebih bisa memotong antrean panjang yang bisa mencapai belasan hingga puluhan tahun. Celah ini menciptakan ketidakadilan: jamaah reguler harus menunggu puluhan tahun, sementara yang mampu membayar ekstra dapat berangkat dalam hitungan bulan.

---

2. Dana Haji sebagai “Tambahan Modal Negara”0

Dana haji Indonesia mencapai lebih dari Rp 150 triliun, salah satu dana umat terbesar di dunia. Sejak berdirinya BPKH, dana ini diinvestasikan dalam berbagai instrumen, termasuk proyek infrastruktur pemerintah.

Di sinilah muncul problem transparansi. Jamaah sering tidak tahu bagaimana dana mereka dikelola, proyek apa yang didanai, dan berapa keuntungan riil yang kembali. Potensi moral hazard terbuka lebar: ketika dana umat digunakan sebagai “tambahan modal negara”, ada kemungkinan penyalahgunaan, terutama jika investasi dilakukan di proyek yang rawan konflik kepentingan.

---

3. Tender Akomodasi: Harga Tinggi, Kualitas Rendah

Akomodasi jamaah haji, khususnya di Makkah dan Madinah, merupakan ladang basah. Setiap tahun, pemerintah harus menyewa ribuan hotel dan apartemen untuk jutaan jamaah.

Namun, tidak sedikit keluhan soal harga kamar yang terlampau mahal dibanding standar hotel yang sama di luar musim haji. Kualitas pun sering tidak sesuai kontrak: kamar sempit, fasilitas minim, bahkan jarak jauh dari Masjidil Haram. Celah korupsi muncul melalui praktik mark up, permainan perantara, hingga kongkalikong dengan pemilik hotel lokal.

---

4. Konsesi Transportasi: Dari Bus hingga Pesawat

Transportasi jamaah, baik di dalam negeri maupun di Arab Saudi, merupakan komponen biaya terbesar setelah akomodasi. Korupsi bisa terjadi dalam bentuk pengadaan bus, penyewaan pesawat, hingga rute perjalanan.

Di Arab Saudi, kontrak dengan perusahaan bus kerap diwarnai praktik perantara. Di Indonesia, pengadaan pesawat kadang menjadi ajang lobi politik dan bisnis. Tak jarang harga tiket pesawat untuk jamaah haji jauh lebih mahal dibandingkan harga pasar penerbangan reguler.

---

5. Konsumsi Jamaah: Antara Gizi dan Bisnis

Sejak beberapa tahun terakhir, jamaah haji Indonesia mendapat layanan katering selama di Tanah Suci. Secara prinsip, ini adalah langkah baik untuk menjamin gizi jamaah.

Namun, praktiknya sering menyedihkan. Laporan media dan pengakuan jamaah menunjukkan makanan basi, menu monoton, bahkan tidak higienis. Celah korupsi muncul ketika perusahaan katering dipilih bukan berdasarkan kualitas, tetapi karena kedekatan dengan pejabat tertentu.

---

6. Biaya Perlengkapan Ibadah

Setiap jamaah menerima paket perlengkapan haji: koper, seragam, hingga perlengkapan kecil seperti payung dan tas paspor. Biaya paket ini ditanggung oleh dana haji.

Namun, sering kali kualitas barang jauh di bawah standar harga. Koper cepat rusak, kain ihram tipis, dan tas gampang jebol. Indikasinya jelas: ada praktik mark up dalam pengadaan perlengkapan haji.


---

7. Layanan Khusus: Haji Plus dan Furoda

Selain haji reguler, terdapat jalur haji khusus (plus) dan haji furoda (non-kuota resmi). Di sinilah permainan kelas elit berlangsung.

Banyak biro perjalanan haji menjual paket furoda dengan harga fantastis. Persoalannya, tidak jarang jamaah furoda justru gagal berangkat atau bermasalah dengan dokumen. Praktik percaloan visa masih marak, bahkan kadang melibatkan oknum dalam kementerian.

---

8. Pengelolaan Petugas Haji

Setiap musim haji, ribuan petugas diberangkatkan untuk melayani jamaah. Idealnya, mereka dipilih berdasarkan kompetensi dan pengalaman.

Namun, dalam kenyataan, rekrutmen petugas kadang diwarnai nepotisme, bahkan jual-beli jabatan. Ada petugas yang tidak mampu berbahasa Arab, tidak memahami manasik, atau tidak terlatih menghadapi situasi darurat. Akibatnya, pelayanan jamaah terganggu, sementara kesempatan justru diberikan kepada mereka yang “punya akses”.

---

9. Pengadaan Infrastruktur Penunjang

Selain akomodasi dan transportasi, pemerintah juga menganggarkan dana besar untuk fasilitas penunjang: tenda di Arafah, pendingin udara, hingga toilet tambahan.

Celah korupsi muncul ketika kontrak diserahkan kepada perusahaan tertentu tanpa transparansi. Laporan audit sering menemukan selisih harga yang signifikan antara nilai kontrak dan kondisi nyata di lapangan.

---

10. Biaya Sosialisasi dan Perjalanan Dinas

Persiapan haji di Indonesia melibatkan berbagai kegiatan sosialisasi, bimbingan manasik, hingga perjalanan dinas pejabat.

Celah korupsi muncul dalam bentuk perjalanan dinas fiktif, biaya pelatihan yang mark up, hingga honor narasumber yang dilebihkan. Sementara itu, jamaah tetap mengeluh kurangnya bimbingan yang efektif dan mendalam.

---

Refleksi: Mengapa Korupsi Sulit Hilang?

Ada tiga faktor utama yang membuat korupsi di bidang haji sulit diberantas:

1. Dana besar dan menggiurkan: Setiap tahun triliunan rupiah mengalir, sehingga godaan penyalahgunaan sangat kuat.


2. Birokrasi panjang dan kompleks: Banyak tangan yang terlibat, dari pemerintah pusat, daerah, hingga jaringan di Arab Saudi.


3. Kurangnya transparansi dan partisipasi jamaah: Jamaah sering diposisikan hanya sebagai “pembayar”, bukan pemilik dana.


---

Jalan Perbaikan

Untuk menutup celah korupsi, ada beberapa langkah konkret yang bisa dilakukan:

Transparansi penuh: Publikasi laporan keuangan haji secara berkala, mudah diakses, dan mudah dipahami jamaah.

Pengawasan independen: Melibatkan KPK, BPK, dan masyarakat sipil dalam mengawasi dana haji.

Reformasi rekrutmen petugas: Petugas dipilih murni berdasarkan kompetensi, bukan akses politik.

Digitalisasi layanan: Mengurangi interaksi tatap muka yang membuka peluang pungli.

Pendidikan jamaah: Membekali jamaah dengan pengetahuan manasik dan hak-hak mereka sebagai pengguna layanan.

---

Penutup

Haji adalah ibadah suci, simbol kesetiaan dan pengorbanan. Tetapi jika korupsi terus menyelinap di baliknya, maka ibadah suci ini ternodai oleh praktik kotor. Menutup sepuluh celah korupsi ini bukan hanya soal tata kelola, melainkan juga soal moral: bagaimana pejabat dan birokrat memandang dana umat sebagai amanah, bukan ladang basah.

Korupsi dalam haji adalah dosa ganda: dosa sosial sekaligus dosa spiritual. Jika tidak segera dibersihkan, ia akan menjadi noda sejarah yang sulit dihapus.

---

Mufti Labib
Dosen UIN Sunan Ampel Surabaya, pengamat manajemen haji dan umrah

Haji adalah ibadah paling agung, perjalanan spiritual menuju Baitullah yang disebut Al-Qur’an sebagai “manfaat besar bagi manusia”. Namun, d...

Minggu, 04 Mei 2025

Tantangan Berat yang Bakal Dihadapi Fakultas Kedokteran UIN Sunan Ampel (FKedokteran UINSA) di Tengah Keberadaan Rumah Sakit Asing di NKRI: Membangun Identitas, Kualitas, dan Kemandirian dalam Pendidikan Kedokteran Berbasis Nilai Islami

Oleh: Mufti Labib  

Dosen UIN Sunan Ampel Surabaya / Praktisi Pendidikan


 Pendahuluan: Fakultas Kedokteran di Kampus Keislaman, Sebuah Transformasi Strategis

Kehadiran Fakultas Kedokteran di Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Ampel Surabaya (UINSA) bukan sekadar ekspansi akademik, melainkan sebuah lompatan besar dalam transformasi universitas berbasis keislaman menjadi world-class university yang tidak hanya unggul dalam ilmu-ilmu agama, tetapi juga dalam ilmu-ilmu eksakta dan kesehatan. Diresmikannya FKedokteran UINSA pada tahun 2021 menandai komitmen kuat institusi dalam menjawab tantangan kesehatan nasional sekaligus memperkuat posisi UIN sebagai kampus inklusif dan kompetitif.

Namun, di balik optimisme tersebut, terbentang tantangan yang kompleks dan multidimensi. Salah satunya adalah keberadaan rumah sakit asing (RS asing) di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), yang secara tidak langsung menciptakan persaingan tidak seimbang dalam hal kualitas pelayanan, sumber daya manusia, serta akses terhadap teknologi dan jaringan internasional. Bagi FKedokteran UINSA, tantangan ini bukan hanya soal infrastruktur, tetapi juga soal identitas, akreditasi, relevansi kurikulum, dan kemandirian dalam menghasilkan dokter yang kompeten, beretika, dan berakhlak mulia.

Artikel ini mengupas secara mendalam berbagai tantangan berat yang akan dihadapi FKedokteran UINSA, khususnya dalam konteks persaingan dengan RS asing, serta strategi yang perlu dikembangkan agar fakultas ini mampu eksis, unggul, dan menjadi center of excellence dalam pendidikan kedokteran berbasis nilai Islami.

Rumah Sakit Asing di Indonesia: Gejala Globalisasi Kesehatan yang Tak Terhindarkan

Dalam dekade terakhir, pemerintah Indonesia membuka keran investasi asing di sektor kesehatan melalui Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2019 tentang Penanaman Modal. Aturan ini memperbolehkan pihak asing memiliki hingga 67% saham di rumah sakit swasta, bahkan 100% di kawasan khusus seperti Bali dan Batam. Akibatnya, muncul sejumlah rumah sakit dengan manajemen asing, seperti RS Medika BSD (dengan kolaborasi Singapura), RS Premier Surabaya, dan RS Mayapada Jakarta.

RS asing ini hadir dengan keunggulan yang signifikan:

- Teknologi medis mutakhir

- Sistem manajemen berstandar internasional (JCI, ISO)

- Dokter spesialis dan subspesialis bergelar internasional

- Pelayanan yang cepat, efisien, dan pasien-sentris

Bagi masyarakat menengah ke atas, RS asing menjadi pilihan utama. Bagi dokter muda, mereka menawarkan karier yang menjanjikan. Bagi institusi pendidikan, mereka menjadi mitra riset dan pelatihan yang sangat diminati.

Namun, di sisi lain, keberadaan RS asing menciptakan ketimpangan struktural. Mereka cenderung melayani segmen tertentu, mengabaikan wilayah pedesaan, dan menarik sumber daya manusia terbaik dari sistem kesehatan nasional. Bagi FKedokteran UINSA, tantangan ini terasa dalam tiga aspek utama:

1. Kurangnya akses mahasiswa ke lingkungan klinis berteknologi tinggi  

Mahasiswa FKedokteran UINSA belum bisa secara leluasa mengakses RS asing untuk praktik klinis, karena keterbatasan kerja sama dan biaya.

2. Persaingan dalam rekrutmen dosen dan tenaga medis  

RS asing menawarkan gaji hingga 3–5 kali lipat dari rumah sakit pemerintah, membuat dokter lulusan terbaik lebih memilih bekerja di sana daripada menjadi dosen atau staf pengajar.

3. Tekanan untuk menyamai standar global  

Masyarakat mulai mengukur kualitas dokter dari kemampuannya memberikan pelayanan setara dengan RS asing. Ini menuntut FKedokteran UINSA untuk tidak hanya mengajar ilmu dasar, tetapi juga melatih clinical reasoning, patient safety, dan evidence-based practice yang setara dengan standar global.

Tantangan Internal FKedokteran UINSA: Membangun dari Nol dengan Identitas Kuat

1. Infrastruktur Klinis dan Rumah Sakit Pendidikan

Salah satu prasyarat utama fakultas kedokteran adalah ketersediaan rumah sakit pendidikan (RSP) yang memenuhi standar Kementerian Kesehatan dan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI). Namun, hingga saat ini, UINSA belum memiliki rumah sakit sendiri. Praktik klinis mahasiswa masih bergantung pada kerja sama dengan RSUD Dr. Soetomo, RS Islam Siti Hajar, dan beberapa puskesmas di Surabaya.

Ketergantungan ini rentan terhadap perubahan kebijakan, keterbatasan tempat, dan beban kerja staf klinis yang sudah padat. Di sisi lain, RS asing memiliki fasilitas simulasi, skills lab, dan electronic medical records yang sangat mendukung pembelajaran modern.

Solusi strategis: UINSA perlu segera membangun Islamic Teaching Hospital yang terintegrasi dengan fakultas. Dana bisa dikumpulkan melalui wakaf produktif, zakat profesi dokter, dan kerja sama dengan BUMN atau pemerintah daerah. RS ini tidak hanya menjadi tempat praktik, tetapi juga pusat pelayanan kesehatan berbasis nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan.

2. Integrasi Nilai Islami: Antara Keunggulan dan Stigma

FKedokteran UINSA menawarkan keunikan: integrasi ilmu kedokteran dengan nilai-nilai Islam. Kurikulum mencakup mata kuliah seperti Etika Kedokteran Islam, Fiqh Kesehatan, dan Spiritual Care. Pendekatan ini sangat relevan dalam konteks pelayanan kesehatan yang holistik, terutama dalam kasus end-of-life care, mental health, dan informed consent.

Namun, tantangannya adalah:

- Stigma bahwa FK berbasis agama lemah secara sains

- Kurangnya referensi akademik yang menghubungkan ilmu kedokteran modern dengan konsep Islam

- Kesulitan menyeimbangkan antara keilmuan dan keagamaan dalam penilaian kompetensi


Untuk mengatasi ini, FKedokteran UINSA harus:

- Mengembangkan Islamic Medical Model yang ilmiah dan bisa diuji secara akademik.

- Menerbitkan jurnal khusus Islamic Medicine and Health Ethics.

- Melibatkan ulama dan dokter dalam penyusunan kurikulum.

Dengan demikian, nilai Islami bukan sekadar pelengkap, tetapi menjadi core identity yang membedakan FKedokteran UINSA dari fakultas lain.

3. Kualitas Dosen dan Pengembangan SDM Akademik

Dosen merupakan tulang punggung pendidikan kedokteran. Namun, FKedokteran UINSA masih menghadapi keterbatasan jumlah dosen tetap bergelar doktor atau spesialis. Banyak dosen mengajar dengan status kontrak atau sebagai tenaga klinis dari rumah sakit mitra.

Sementara itu, RS asing justru menarik dokter-dokter terbaik dari fakultas kedokteran negeri untuk menjadi konsultan atau staf medis. Ini menciptakan brain drain yang merugikan institusi pendidikan.

Langkah konkret yang perlu diambil:

- Program beasiswa S3 dan spesialisasi bagi dosen muda.

- Kerja sama dengan universitas Islam terkemuka (Al-Azhar, USIM, Qatar University).

- Insentif finansial dan karier yang kompetitif bagi dosen produktif.

Tanpa dosen unggul, FKedokteran UINSA tidak akan mampu menghasilkan dokter unggul.

4. Riset dan Inovasi: Membangun Budaya Ilmiah yang Mandiri

Riset adalah napas pendidikan tinggi. Namun, budaya riset di FKedokteran UINSA masih dalam tahap awal. Publikasi ilmiah dosen masih terbatas, terutama di jurnal internasional bereputasi. Padahal, RS asing rutin menjadi lokasi penelitian klinis dengan pendanaan besar dari luar negeri.

Strategi yang bisa dikembangkan:

- Fokus pada riset berbasis komunitas dan nilai Islami, seperti:

- Zakat-based health financing model

- Islamic bioethics in reproductive technology

- Spiritual healing in chronic disease management

- Membentuk Research Center for Islamic Medicine and Public Health.

- Memberikan pelatihan metodologi riset dan penulisan ilmiah secara rutin.

Dengan pendekatan ini, UINSA bisa menemukan niche riset yang unik dan berdampak sosial luas.

5. Akreditasi dan Reputasi: Menembus Standar Internasional

Akreditasi LAM-PTKes dan WFME (World Federation for Medical Education) menjadi tolok ukur mutu. Tanpa akreditasi unggul, lulusan tidak bisa bekerja di luar negeri atau mengikuti program spesialisasi kompetitif.

FKedokteran UINSA harus memenuhi semua standar:

- Rasio dosen-mahasiswa

- Kualifikasi dosen

- Fasilitas laboratorium dan perpustakaan

- Sistem penjaminan mutu internal

RS asing, meskipun bukan institusi pendidikan, sering menjadi acuan karena standar pelayanannya setara dengan rumah sakit di negara maju. Ini menuntut FKedokteran UINSA untuk tidak hanya memenuhi standar, tetapi melampaui ekspektasi.

Rekomendasi:

- Bentuk tim khusus akreditasi yang bekerja secara intensif.

- Lakukan internal audit berkala.

- Libatkan konsultan akreditasi internasional.

6. Tantangan Sosial: Membangun Kepercayaan Publik

Masyarakat masih ragu terhadap fakultas kedokteran baru, terlebih yang berbasis agama. Ada anggapan bahwa lulusannya lebih “alim” tapi kurang kompeten. Padahal, sejarah peradaban Islam membuktikan bahwa ilmu kedokteran pernah berkembang pesat di dunia Islam (Ibnu Sina, Al-Razi, Al-Zahrawi).

FKedokteran UINSA harus membuktikan bahwa dokter lulusannya:

- Kompeten secara klinis

- Beretika tinggi

- Mampu bekerja dalam sistem kesehatan pluralistik


Upaya yang bisa dilakukan:

- Publikasi prestasi mahasiswa (juara lomba klinik, peserta pertukaran mahasiswa).

- Kolaborasi dengan IDI, PERSI, dan organisasi kesehatan lain.

- Program pengabdian masyarakat yang masif dan terukur.


Kesimpulan: Menuju Dokter Ulul Albab yang Berkompetensi Global

FKedokteran UINSA berdiri di persimpangan antara idealisme keislaman dan realitas globalisasi kesehatan. Di tengah dominasi RS asing dan ketatnya persaingan akademik, fakultas ini dituntut untuk tidak hanya bertahan, tetapi juga unggul dengan identitas yang kuat.

Tantangan yang dihadapi memang berat: dari infrastruktur, SDM, riset, hingga kepercayaan publik. Namun, tantangan ini juga merupakan peluang untuk berinovasi, berbeda, dan menunjukkan bahwa pendidikan kedokteran di Indonesia bisa lahir dari berbagai latar belakang, termasuk keislaman.

Dengan dukungan pemerintah, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan, FKedokteran UINSA dapat menjadi role model pendidikan kedokteran berbasis karakter, ilmu, dan rahmatan lil ‘alamin. Karena di tangan dokter-dokter muda yang lahir dari rahim UINSA inilah, masa depan kesehatan Indonesia—yang adil, manusiawi, dan bermartabat—akan ditentukan.

---

Daftar Pustaka

1. Kementerian Kesehatan RI. (2023). Pedoman Akreditasi Fakultas Kedokteran. Jakarta.  

2. World Federation for Medical Education (WFME). (2020). Global Standards for Quality Improvement in Medical Education.  

3. UIN Sunan Ampel Surabaya. (2022). Dokumen Kurikulum FKedokteran UINSA.  

4. Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2019 tentang Penanaman Modal.  

5. Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). (2023). Panduan Akreditasi Program Studi Kedokteran.  

6. Albar, M. (2021). Etika Kedokteran dalam Perspektif Islam. Jakarta: PT RajaGrafindo.  

7. WHO. (2022). Strengthening Medical Education in the Southeast Asia Region.  

8. Pusat Data dan Informasi Kemenkes. (2023). Profil Rumah Sakit di Indonesia.

---

Penutup

Fakultas Kedokteran UINSA bukan sekadar fakultas baru. Ia adalah simbol bahwa ilmu pengetahuan dan nilai keislaman bisa berjalan beriringan. Di tengah arus globalisasi kesehatan, UINSA harus terus berdiri tegak dengan prinsip: ilmu yang bermanfaat, akhlak yang mulia, dan pelayanan yang adil. Karena dokter sejati bukan hanya yang bisa menyembuhkan penyakit, tetapi juga yang mampu menyentuh hati, mengangkat martabat, dan membawa rahmat bagi seluruh alam.


Penulis: Mufti Labib, MCL

Dosen ,UIN Sunan Ampel Surabaya  

Peneliti Pendidikan Kesehatan Berbasis Nilai

Oleh: Mufti Labib   Dosen UIN Sunan Ampel Surabaya / Praktisi Pendidikan  Pendahuluan: Fakultas Kedokteran di Kampus Keislaman, Sebuah Trans...